1. Lapor Diri WNI
Persyaratan Lapor Kedatangan / Kepulangan WNI sbb :
- Mengisi (dengan huruf cetak, jelas dan lengkap) dan menandatangani Formulir Lapor Kedatangan / Kepulangan yang sudah ditentukan dan disediakan di Perwakilan RI.
- Menyerahkan paspor RI biasa yang dimiliki sekarang.
- Menyerahkan 2 (enam) buah pasfoto terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 cm
Klik disini Formulir lapor kedatangan/kepulangan WNI (Namibia), Formulir lapor kedatangan / kepulangan WNI (Angola)
2. Perpanjangan/Penggantian Paspor Indonesia
Persyaratan perpanjangan / penggantian / mendapatkan paspor baru :
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan masih memegang dan tetap menginginkan kewarganegaraan RI.
- Menyerahkan paspor RI biasa yang lama / dimiliki sekarang.
- Mengisi (dengan huruf cetak, jelas dan lengkap) dan menandatangani Formulir permohonan penggantian paspor yang sudah ditentukan dan disediakan di Perwakilan RI.
- Menyerahkan 6 (enam) buah pasfoto terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 cm tanpa kacamata gelap dan tanpa tutup kepala, serta tampak seluruh muka dan kedua telinga, dilengkapi dengan fotokopi surat-surat penting sbb. :
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Ganti Nama
- Surat dari sekolah (bagi student dan karyasiswa)
- Surat Bukti Kewarganegaraan
- Surat Nikah
- Identitas lain : SIM (Driver's Licence), Surat dari tempat bekerja/ kantor, dll.
- Mohon diperhatikan bahwa proses perpanjangan paspor diharapkan dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
- Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor), jasa konsuler lain dapat dilihat pada Biaya Kekonsuleran.
- Pengiriman dokumen / surat-surat dan paspor harap dialamatkan ke :
Embassy of the Republic of Indonesia
Up. Urusan Konsuler
103 Nelson Mandela Avenue
Klein Windhoek, Windhoek
P.O. Box 20691 Whk
Namibia
Phone: +264-61-2851000
Fax:+264-61-2851231
The Embassy of the Republic of Indonesia cannot be held responsible for the non-delivery of any passports or other documents, or for damage in delivery.
Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung ke
KBRI Windhoek, Urusan Konsuler,
Telp. No. (+264-61) – 2851000
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
BIAYA KEKONSULERAN
LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN
|