The Embassy of the Republic of Indonesia and the Indonesian Community in Namibia would like to congratulate the Candidatur of Ambassador Sudjadnan Parnohadiningrat as the Director General of the Organization for the Chemical Weapons (OPCW)
 
 






















 
 
 
 
 
 
 
 

1. Lapor Diri WNI

Persyaratan Lapor Kedatangan / Kepulangan WNI sbb :

  1. Mengisi (dengan huruf cetak, jelas dan lengkap) dan menandatangani Formulir Lapor Kedatangan / Kepulangan yang sudah ditentukan dan disediakan di Perwakilan RI.


  2. Menyerahkan paspor RI biasa yang dimiliki sekarang.
     
  3. Menyerahkan 2 (enam) buah pasfoto terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 cm

Klik disini Formulir lapor kedatangan/kepulangan WNI (Namibia),
Formulir lapor kedatangan / kepulangan WNI (Angola)


2. Perpanjangan/Penggantian Paspor Indonesia

Persyaratan perpanjangan / penggantian / mendapatkan paspor baru :

  1. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan masih memegang dan tetap menginginkan kewarganegaraan RI.


  2. Menyerahkan paspor RI biasa yang lama / dimiliki sekarang.
     
  3. Mengisi (dengan huruf cetak, jelas dan lengkap) dan menandatangani Formulir permohonan penggantian paspor yang sudah ditentukan dan disediakan di Perwakilan RI.


  4. Menyerahkan 6 (enam) buah pasfoto terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 cm tanpa kacamata gelap dan tanpa tutup kepala, serta tampak seluruh muka dan kedua telinga, dilengkapi dengan fotokopi surat-surat penting sbb. :
      1. Surat Keterangan Kelahiran
      2. Surat Ganti Nama
      3. Surat dari sekolah (bagi student dan karyasiswa)
      4. Surat Bukti Kewarganegaraan
      5. Surat Nikah
      6. Identitas lain : SIM (Driver's Licence), Surat dari tempat bekerja/ kantor, dll.
         
  5. Mohon diperhatikan bahwa proses perpanjangan paspor diharapkan dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor habis.
     
  6. Biaya keimigrasian dan biaya kekonsuleran yang terkait dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor), jasa konsuler lain dapat dilihat pada Biaya Kekonsuleran.


  7. Pengiriman dokumen / surat-surat dan paspor harap dialamatkan ke :

Embassy of the Republic of Indonesia
Up. Urusan  Konsuler


103 Nelson Mandela Avenue
Klein Windhoek, Windhoek
P.O. Box 20691 Whk
Namibia
Phone: +264-61-2851000
Fax:+264-61-2851231


The Embassy of the Republic of Indonesia cannot be held responsible for the non-delivery of any passports or other documents, or for damage in delivery.

Hal-hal yang belum jelas, dapat ditanyakan langsung ke
KBRI Windhoek, Urusan Konsuler,
Telp. No. (+264-61) – 2851000


UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN

BIAYA KEKONSULERAN

LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN

 
 
 
 
 
 
Designed and Maintained by Embassy of The Republic of Indonesia in Windhoek
Powered by Metromediastama